Sosialisasi dan Penyuluhan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aktif Lainnya (NAPZA) di Desa Kalanglundo

Kamis tanggal 07 Juli 2022 di Kantor Balai Desa Kalanglundo dilaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aktif lainnya (NAPZA). Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Desa Kalanglundo Bpk. Supangat. diikuti oleh para narasumber antara lain Camat Ngaringan Bpk. Widodo Joko Nugroho, S.Stp, Danramil Ngaringian, Kapolsek Ngaringan dan Dr. Hartono selaku pewakilan dari Puskesmas Ngaringan.

Acara dilaksanakan pada pukul 12.00 – 15.00 Wib, dihadiri para Narasumber dari Forkompimcam Ngaringan, Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Kalanglundo, Babinsa dan Babinkamtibmas, Pendamping Desa, dan perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Pemuda Desa Kalanglundo.

Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) atau lebih dikenalnya dengan nama Narkoba adalah sejenis zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh. Pengertian narkoba bisa diartikan sebagai zat buatan yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan, pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang yang mengonsumsinya. narkoba atau narkotika juga dapat diartikan sebagai zat atau obat bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan, antara lain:
– Perilaku kekerasan

– Paranoia

– Agitasi

– Halusinasi

– Psikosis

– Jantung berdebar kencang

– Tekanan darah tinggi

– Nyeri dada

– Serangan panik

– Dehidrasi

– Gagal ginjal

– Kematian


Narkotika/Narkoba tersebut dapat  juga menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu sebenarnya bisa digunakan sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan bagi penyakit tertentu. Namun, beberapa kalangan kerap menggunakan zat ini dengan tujuan lain, sehingga menimbulkan efek buruk bagi kesehatan.

Pengguna Narkoba/Narkotika Pun akan mendapatkan Sanksi sesuai dengan Undang-undang yang ada, perlu diketahui undang-undang yang mengatur tentang Narkoba itu lebih berat dari pada KUHP.

Semoga dengan adanya Sosialisasi Tentang penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain (Napza) ini Para Peserta kususnya para pemuda menghindari apapun jenis Narkoba, dan apa2 yang disampaikan oleh para Narasumber, serta mensosialisasikan bahaya narkoba kepada para teman-temannya, dan nnatinya para pemuda Kususnya Pemuda Desa Kalanglundo menjadi pemuda/sdm yang unggul untuk negara indonesia tercinta.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*