AKTA KELAHIRAN

Kalanglundo-grobogan.desa.id – Pelayanan Administrasi Penerbitan Akta Kelahiran di Desa Kalanglundo saat ini semakin mudah, cukup datang ke Kantor Balai Desa Dengan Membawa Persyaratan yang sudah di tetapkan.

Akta Kelahiran adalah salah satu hak dari warga negara Mengutip Dari Situs dukcapil.kemendagri.go.id “Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya”. 

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Maka dari itu bagi Warga Desa Kalanglundo yang ingin melengkapi data kependudukannya langsung saja datang ke Kantor Balai Desa dan Semua Pelayanan Gratis.

sumber Layanandukcapil.grobogan.go.id